RANGKUMAN
MODUL 5, 6, DAN 7
BANK DAN
LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
MODUL 5
KESEHATAN DAN RAHASIA
BANK
KEGIATAN BELAJAR 1
KESEHATAN BANK
A. PENGERTIAN
KESEHATAN BANK
Suatu bank
dikatakan sehat apabila menjalankan fungsinya dengan optimal, baik hal
menghimpun dan menyalurkan dana maupun dalam hal pemberian jasa layanan
perbankan. Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan, kesehatan bank
mencakup beberapa aspek antara lain; kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen,
likuiditas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank.
Dalam ketentuan Bank Indonesia (PBI No. 13/1 /PBI/2011), tingkat kesehatan Bank
adalah hasil penilaian kondisi Bank yang dilakukan terhadap risiko dan kinerja
Bank. Penilaian tersebut menyangkut aspek kuantitatif maupun kualitatif.
Adapaun cakupan penilaiannya meliputi:
1. Profil
risiko
2. Good
Corporate Governence
3. Pemodalan
B. PERLUNYA
KESEHATAN BANK
Atas dasar
konsep Bank Indonesia tersebut maka ada dua kepentingan mengapa kesehatan Bank
perlu dijaga, yaitu:
1. Menjaga
kepercayaan masyarakat terhadap Bank;
2. Sebagai
Indikator bagi Bank Indonesia sebagai pengawas lembaga perbankan di Indonesia
untuk melakukan evaluasi terhadap kondisi dan permasalahan yang dihadapi Bank
serta menentukan tindak lanjut untuk mengatasi kelemahan atau permasalahan
bank, baik berupa corrective action oleh Bank maupun supervisory action.
C. PENGATURAN
KESEHATAN BANK DI INDONESIA
Dasar pengaturan kesehatan
Bank adalah UU No. 7 tahun 1992 yang diperbaharui dengan UU No. 10 tahun 1998
tentang perbankan. Pengaturan tentang kesehatan perbankan dala UU ini tertuang
dalam pasal 29 ayat 2 yang berbunyi: Bank
wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan
modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas,
solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib
melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
KESEHATAN DAN RAHASIA
BANK
KEGIATAN BELAJAR 2
RAHASIA BANK
A. PENGERTIAN
TUJUAN PENERAPAN RAHASIA BANK
Sebagai
lembaga depository eksistensi bank sangat bergantung pada kepercayaan nasabah,
khususnya nasabah penyimpan atau deposan. Ada beberapa faktor yang sangat
mempengaruhi tingkat kepercayaan nasabah deposan terhadap suatu bank.
Faktor-faktor tersebut adalah:
1. Intregritas
pengurus;
2. Pengetahuan
dan kemampuan pengurus baik berupa pengetahuan kemampuan manajerial maupun
pengetahuan dan kemampuan teknis perbankan;
3. Kesehatan bank
yang bersangkutan;
4. Kepatuhan bank
terhadap kewajiban rahasia bank.
B. DASAR HUKUM
PENGATURAN DAN PENGECUALIAN RAHASIA BANK DI INDONESIA
1. Pengaturan
Rahasia Bank
Pengaturan
dan dasar hukum rahasia bank di Indonesia adalah Undang-Undang No. 7 Tahun 1992
Tentang perbankan yang telah diubah menjadi Undang-Undang No. 10 Tahun 1998.
Dalam Undang-Undang tersebut, rahasia bank diatur dalam satu bab, yaitu bab VII
dan tertuang beberapa pasal 49 sampai 45. Dalam pasal 40 terkandung makna bahwa
bank dan pihak terafiliasi wajib merahasiakan keterangan mengenai identitas
nasabah khusus untuk nasabah deposan.
2. Pengecualian
Pengaturan Rahasia Bank
Dalam
peraturan rahasia bank tersebut telah ditetapkan beberapa pengecualian,
Pengecualian tersebut meliputi:
a. Kepentingan
Perpajakan
b. Penyelesaian
piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang
Negara/Panitia Urusan Piutang Negara
c. Untuk kepentingan
peradilan
d. Perkara
perdata antara bank dengan nasabahnya
e. Atas
permintaan, persetujuan, atau kuasa dari nasabah penyimpan
MODUL 6
LEMBAGA PEMBIAYAAN
KEGIATAN BELAJAR 1
SEWA GUNA USAHA(LEASING)
A. PENGERTIAN
SEWA GUNA USAHA
Sewa Guna Usaha atau Leasing adalah
perjanjian/kontrak antara dua pihak, satu pihak/lessor menyediakan aset untuk
dipakai oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu sebagai imbalan atas
pembayaran sejumlah tertentu.
B. PERKEMBANGAN
LEASING DI INDONESIA
Ketika pemerintah melakukan
kebijakan deregulasi sektor keuangan pada 20 Desember 1988 (Pakdes 88),
kegiatan usaha leasing di golongkan ke dalam usaha lembaga pembiayaan.
Ketetapan ini termuat dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 61
Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan.
C. PIHAK YANG
TERKAIT DALAM TRANSAKSI LEASING
Pihak-pihak yang terkait dalam transaksi leasing adalah
sebagai berikut.
1. Lessor,
lessor adalah perusahaan pembiayaan sewa guna usaha.
2. Lesse,
lesse adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan modal dengan
pembiayaan dari lessor.
3. Bank, bank
tidak terlibat secara langsung. Keterlibatan bank terjadi ketika lessor
menggunakan dana yang berasal dari bank dalam penyediaan barang modal.
4. Asuransi,
asuransi digunakan untuk menghindari risiko kerugian yang besar dalam transaksi
leasing.
D. PENGGOLONGAN
PERUSAHAAN LEASING
Perusahaan leasing di golongkan menjadi tiga kelompok, yaitu:
1. Independent
leasing company, Perusahaan leasing ini berdiri sendiri, terpisah dari
supplier.
2. Captive
lessor.
3. Lease
Broker atau Packager.
E. PROSES DAN
MEKANISME TRANSAKSI LEASING
Setiap
transaksi leasing wajib diikat dengan perjanjian. Perjanjian tersebut harus
memenuhi hal-hal sebagai berikut.
1. Jenis
transaksi sewa guna usaha.
2. Nama dan
alamat masing-masing pihak.
3. Nama,
jenis, type, dan lokasi penggunaan barang modal.
4. Harga perolehan.
5. Masa sewa
guna usaha.
6. Ketentuan
mengenai pengakhiran transaksi sewa guna usaha.
7. Opsi bagi
penyewa guna sewa usaha.
8. Tanggung
jawab para pihak atas barang modal yang disewa guna usaha.
F. TEKNIK-TEKNIK
PEMBIAYAAN LEASING
Berasarkan
keputusan menteri keuangan No. 1168 tahun 1991, ada dua kategori pembiayaan
leasing, yaitu:
1. Finance
Lease, dalam teknik ini, lesse terlebih dahulu akan memilih barang modal yang
dibutuhkan termasuk merundingkan harga beli, jaminan purna beli, jaminan purna
jual, dan kondisi-kondisi lainnya.
2. Operating
Lease, dalam teknik ini lessor secara sengaja membeli barang modal yang
kemudian disewakan pada pihak lesse.
G. KELEBIHAN
LEASING
Kelebihan
leasing dibandingkan sumber pembiayaan yang lainnya adalah:
1. Pembiayaan
penuh.
2. Fleksibilitas.
3. Penghematan
modal.
4. Off Balance
Sheet
5. Diversifikasi
pembiayaan.
H. METODE
PEMBIAYAAN LEASING
Pembiayaan
leasing berhubungan dengan jumalah pembayaran angsuran dan beban bungan
pinjaman. Ada dua metode yang digunakan, yaitu:
1. Paymeny in
advance, pembayaran dengan metode ini dilakukan di awal masa sewa.
2. Payment ini
arrears, Pembayaran dengan metode ini dilakukan di akhir masa sewa.
I. FLEKSIBILITAS
DALAM LEASING
Sewa
guna usaha memberikan banyak kemudahan dan fleksibilitas bagi lesse, di
antaranya:
1. Step lease
2. Skipped
payment lease
3. Swap lease
4. Upgrade
Lease
5. Master
Lease
6. Short term
or experimental lease
KEGIATAN BELAJAR 2
MODAL VENTURA
A. PENGERTIAN
MODEL VENTURA
Modal
ventura adalah modal yang disediakan oleh investor luar untuk membiayai
perusahaan baru, perusahaan yang sedang tubuh, atau perusahaan yang sedang
mengalami kesulitan keuangan.
B. PERKEMBANGAN
MODAL VENTURA DI INDONESIA
Modal
ventura di Indonesia mulai berkembang sejak tahun 1973 dengan didirikannya PT
Badan Pembinaan Usaha Indonesia(BPUI) dengan kegiatan utama mengembangkan usaha
kecil dan menengah agar dapat memiliki daya saing. Akan tetapi, perkembangan
perusahaan ini tidak terlalu bagus sehingga pada tahun 1988 dikeluarkan
ketentuan pinjaman dari Bank.
C. KONSEP
KELAMBAGAAN DAN MEKANISME MODAL VENTURA
Risiko
adalah karakteristik utama dalam modal ventura.
Dalam
mekanisme modal ventura terdapa tiga pihak yang terkait, yaitu:
1. Pemilik
modal.
2. Profesional.
3. Perusahaan
yang mebutuhkan dana atau modal
D. JENIS MODAL
VENTURA
Jenis-jenis
modal ventura dapat dibedakan menjadi:
1. Single tier
approach, pendekatan ini menempatkan sebuah perusahaan modal ventura dalam dua
fungsi sekaligus, yaitu sebagai pemberi bantuan pembiayaan dan juga sebagai
pemberi bantuan manajemen dan pengelolaan dana.
2. Two tier
approach, pendekatan ini memungkinkan sebuah perusahaan pasangan usaha untuk
menerima bantuan manajemen dari perusahaan modal ventura yang berbeda.
E. TUJUAN DAN
MANFAAT MODAL VENTURA
Secara umum, modal
ventura memiliki beberapa tujuan, antara lain:
1. Memberikan
kemudahan dan kemungkinan bagi pendirian suatu perusahaan baru.
2. Membantu pembiayaan
bagi perusahaan yang sedang mengalami kesulitan dana dalam mengembangkan sebuah
usaha.
3. Membantu
perusahaan ketika berada dalam tahap pengembangan produk dan dalam tahap
kemunduran.
4. Membantu
penciptaan produk baru.
5. Memperlancar
mekanisme investasi di dalam dan luar negeri.
6. Mendorong
pengembangan proyek riset dan pengembangan.
7. Membantu
pengembangan teknologi baru dan memperlancar terjadinya alih teknologi.
8. Membantu
dan memperlancar pengalihan kepemilikan suatu perusahaan.
Manfaat
pembiayaan meodal ventura bagi perusahaan modal ventura adalah sebagai berikut:
1. Memperoleh
balas jasa yang tinggi atas pembiayaan yang telah dilakukan kepada perusahaan
pasangan.
2. Meningkatkan
kemampuan teknis dan pengalaman bagi sumber daya manusia.
3. Meningkatkan
keberlangsungan usaha melalui peningkatan kepercayaan masyarakat terutama bila
perusahaan modal ventura tersebut sukses dalam menyertai perusahaan pasangan
usaha.
F. KARAKTER
MODAL VENTURA
Beberapa
karakteristik yang membedakan modal ventura dengan sumber pembiayaan lainnya
adalah sebagai berikut.
1. Pembiayaan
yang diberikan tidak melalui skema kredit;
2. Pembiayaan
modal yang diberikan bersifat jangka panjang;
3. Memiliki
resiko yang tinggi karena tidak adanya jaminan/argumen seperti halnya pinjaman
melalui Bank;
4. Bersifat
aktif karena perusahaan modal ventura terlibat aktif dalam berbagai kegiatan
perusahaan pasangan usaha;
5. Memiliki
keterbatasan jangka waktu maksimal 10 tahun;
6. Keuntungan
berupa capital gain atau dividen;
7. Memiliki tingkat
kembalian hasil yang tinggi.
G. SUMBER DANA
MODAL VENTURA
Sumber dana
dan modal dapat berasal dari:
1. Investor
perorangan.
2. Investor
lembaga/institusi.
3. Perusahaan
asuransi dan dana pensiun.
4. Perbankan.
5. Lembaga
keuangan internasional.
H. JENIS
PEMBIAYAAN MODAL VENTURA
Pembiayaan
perusahaan modal ventura dapat dilakukan melalui beberapa bentuk, yaitu sebagai
berikut.
1. Penyertaan
langsung.
2. Semi Equity
Financing.
3. Pembiayaan
bagi hasil.
I. TAHAPAN
PEMBIAYAAN MODAL VENTURA
Secara lebih
spesifik, perusahaan pasangan usaha dapat mendapatkan bantuan modal ventura
pada tahap-tahap usaha berikut ini,
1. Pengembangan
usaha
2. Awal
kegiatan usaha
3. Awal
pengembagan usaha
4. Ekspansi
5. Kejenuhan
atau penurunan
J. BENTUK
KESEPAKATAN MODAL VENTURA
Kesepakatan
antara perusahaan modal ventura dan perusahaan pasangan adalah berisikan sebagai
berikut:
1. Jumlah
pembiayaan
2. Cara
penarikan atau pencairan dana bantuan
3. Jadwal
penggunaan bantuan dana
4. Jangka
waktu bantuan dana
5. Bentuk
balas jasa finansial
6. Cara,
jumlah dan waktu pembayaran balas jasa finansial
KEGIATAN BELAJAR 3
KARTU PLASTIK
A.
PENGERTIAN KARTU PLASTIK
Kartu plastik
merupakan alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan
dapat digunakan untuk berbagai macam transaksi keuangan.
B.
PERKEMBANGAN KARTU PLASTIK DI DI INDONESIA
Di Indonesia istilah kartu plastik lekat
dengan kartu kredit. Kartu kredit pertama kali di perkenalkan di Indonesia pada
tahun 1980-an oleh Bank Duta yang bekerja sama dengan prinsipal VISA dan
Mastercard Internasional. Perusahaan keuangan baik bank maupun non-bank yang
menerbitkan kartu kredit di Indonesia tumbuh dengan pesat.
C. JENIS KARTU
PLASTIK
Berdasarkan
lingkup geografis kartu kredit ada yang berlaku secara domestik dan secara
internasional. Sedangkan berdasarkan jenisnya penggunaannya, kartu plastik
dapat dibedakan menjadi.
1. Kartu
kredit
2. Charge card
3. Debit card
4. Cash card
5. Check
guaranted card
D. KARTU
KREDIT
Kondep kartu
kredit adalah penundaan pembayaran dalam transaksi pembelian barang atau jasa.
Selain itu, kartu kredit juga dapat dapat digunakan untuk penarikan tunai
dengan jumlah tertentu.
E. MEKANISME
TRANSAKSI KARTU KREDIT
Ada beberapa
persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon pemegang kartu kredit untuk
dapat memiliki kartu kredit, yaitu:
1. Memenuhi ketentuan
jumlah penghasilan minimum tiap tahun;
2. Membayar uang
pokok;
3. Membayar iuran
tahunan;
4. Menandatangani
perjanjian dengan bank mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak.
KEGIATAN BELAJAR 4
ANJAK PIUTANG
A. PENGERTIAN
ANAK PIUTANG
Anjak
piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk
pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka
pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan di dalam atau di luar
negeri.
B. PERKEMBANGAN
ANJAK PIUTANG DI INDONESIA
Pembiayaan
anak piutang di Indonesia merupakan kegiatan yang relatif baru. Anjak piutang
secara kelembagaan mulai diberlakukan sejak diluncurkannya Paket Kebijakan 20
Desember 1988.
C. PIHAK YANG
TERKAIT DAN MEKANISME ANJAK PIUTANG
Pembiayaan
anak piutang melibatkan 3 pihak, yaitu:
1. Perusahaan
anjak piutang. Faktor adalah pihak yang memberikan jasa anjak piutang.
2. Perusahaan
klien. Klien adalah pihak yang menerima jasa anjak piutang.
3. Nasabah/Debitor.
Nasabah adalah pihak yang membeli barang atau jasa dari klien dan mempunyai
kewajiban berupa utang jangka pendek kepada klien.
D. JENIS-JENIS
ANAK PIUTANG
Fasilitas
yang diberikan oleh perusahaan anak piutang dapat di kategorikan sebagai
berikut.
1. Berdasarkan
pemberitahuan
a.
Disclosed/notification
b.
Undiscloed/notification
2. Berdasarkan
penanggungan resiko
a. Recourse/factoring
b. Without Recourse/factoring
3. Berdasarkan
pelayanan
a. Full
service factoring
b. Finance
factoring
c. Bulk
factoring
d. Maturity
factoring
4. Berdasarkan
pembayaran pada klien
a. Advanced
payment
b. Maturity
c. Collection
5. Berdasarkan
lingkup operasi
a. Domestic
factoring
b. International
factoring
E. JASA-JASA
ANJAK PIUTANG
Jasa-jasa
anjak piutang adalah sebagai berikut:
1. Jasa
Pembayaran
2. Jasa non
pembiayaan
F. BIAYA ANJAK
PIUTANG
Biaya yang
timbul dari penggunaan fasilitas anjak piutang paling tidak terdiri atas dua
jenis biaya, yaitu:
1. Service
Charge
2. Discount
Charge
G. MANFAAT
ANJAK PIUTANG
Beberapa
manfaat anak piutang bagi klien antara lain adalah sebagai berikut.
1. Membantu
administrasi penjualan dan penagihan
2. Membantu
beban risiko
3. Memperbaiki
sistem penagihan
4. Membantu
memperlancar modal kerja
5. Meningkatkan
kepercayaan
6. Kesempatan
untuk mengembangkan usaha
H. PERBEDAAN
ANJAK PIUTANG DENGAN KREDIT BANK
Perbedaan anjak
piutang dengan kredit bank adalah sebagai berikut
|
KREDIT BANK
|
ANAK PIUTANG
|
|
Melibatkan praktik-praktik
dalam pengkreditan umum termasuk mengenai jaminan.
|
Merupakan transaksi jual
beli piutang
|
|
Kredit bank dimulai dari
timbulnya utang melalui mobilisasi dana kemudian dialihkan menjadi aktiva
produktif.
|
Berkaitan dengan
pengalihan dari suatu aktiva produktif, yaitu tagihan menjadi kas pada saat
jatuh tempo.
|
|
Kredit bank memberikan
tambahan aktiva dalam bentuk kas pada kreditor.
|
Anjak piutang tidak
memberikan tambahan kas tetapi hanya memperlancar arus kas dengan menggunakan
piutang yang belum jatuh tempo.
|
|
Kredit bank biasanya dalam
jumlah tetap dan memiliki syarat pelunasan tetap.
|
Fasilitas anjak piutang
mengubah penjualan kredit menjadi uang tunai.
|
|
Kredit bank hampir selalu
dikaitkan dengan agunan.
|
Bagi anak piutang, agunan
bukan merupakan hal mutlak.
|
I. PERJANJIAN
ANJAK PIUTANG
Perjanjian
factoring dengan perusahaan klien minimal memuat hal-hal sebagai berikut.
1. Ketentuan
umum.
2. Keabsahan
piutang.
3. Pengalihan
resiko.
4. Pengalihan
piutang.
5. Notifikasi.
6. Syarat
pembayaran.
7. Perubahan
persyaratan.
8. Tanggung
jawab klien atas debitor.
9. Jaminan
klien.
MODUL 7
ASURANSI, DANA
PENSIUN DAN PEGADAIAN
KEGIATAN BELAJAR 1
ASURANSI
A.
PENGERTIAN
Menurut
KBBI asuransi adalah pertanggungan, pihak yang satu berkewajiban membayar iuran
dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar
iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya
sesuai dengan perjanjian yang dibuat.
B.
PERKEMBANGAN ASURANSI DI INDONESIA
Asuransi
dikenal di Indonesia sejak penjajahan Belanda. Perusahaan kerugian nasional
pertama baru berdiri pada tahun 1950, yaitu maskapai asuransi Indonesia.
C.
RISIKO DAN KETIDAKPASTIAN
Asuransi
tidak dapat terlepas dari dua faktor utama, yaitu risiko dan ketidakpastian.
Risiko dapat diartikan sebagai adanya ketidakpastian. Ketidakpastian adalah
kemungkinan terjadinya kerugian. Ketidakpastian dapat dibedakan menjadi:
1.
Ketidakpastian ekonomis
2.
Ketidakpastian kondisi alam
3.
Ketidakpastian manusiawi
Sementara risiko
dengan asuransi meliputi:
1.
Risiko murni
2.
Risiko spekulatif
3.
Risiko Individu
Dalam kaitannya
dengan risiko tersebut, terdapat 5 cara yang dapat dilakukan untuk
menanganinya, yaitu:
a.
Menghindari risiko
b.
Mengurangi risiko
c.
Membagi risiko
d.
Membagi risiko
e.
Mentransfer risiko
D.
PRINSIP-PRINSIP ASURANSI
Prinsip
dasar dalam asuransi adalah hal berikut ini:
1.
Insurable Interest
2.
Utmost good faith
3.
Indemnity
4.
Proximate cause
5.
Subrogation dan contribution
E.
MANFAAT DAN TUJUAN ASURANSI
Manfaat
yang di peroleh oleh pemegang asuransi adalah:
1.
Rasa aman.
2.
Pembagian biaya dan manfaat.
3.
Polis asuransi dapat digunakan sebagai jaminan
untuk memperolah pinjaman dari lembaga keuangan lain.
4.
Asuransi dapat berfungsi sebagai tabungan.
5.
Alat penyebaran risiko.
6.
Membantu meningkatkan kegiatan usaha.
F.
JENIS USAHA PERASURANSIAN
Usaha
perasuransian di Indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
1.
Usaha asuransi, yaitu jasa keuangan dengan
menghimpun dana masyarakat.
2.
Usaha penunjang asuransi, yaitu usaha yang
menyelenggarakan jasa keperantaraan, penilaian kerugian asuransi dan jasa
akturia.
Secara garis besar, usaha asuransi dapat
dibedakan menjadi 3 kegiatan usaha yang terpisah penyelanggaraannya, yaitu:
1.
Usaha asuransi kerugian
2.
Usaha asuransi jiwa
3.
Usaha reasuransi
Sedangkan usaha
penunjang asuransi terdiri dari:
1.
Usaha pialang asuransi
2.
Usaha pialang reasuransi
3.
Usaha penilai kerugian asuransi
4.
Usaha konsultan akturia
5.
Usaha agen asuransi
G.
POLIS ASURANSI DAN PREMI ASURANSI
Polis
asuransi membuat hal-hal sebagai berikut.
1.
Nomor polis.
2.
Nama dan Alamat pemegang asuransi.
3.
Uraian risiko.
4.
Jumlah pertanggungan.
5.
Jangka waktu pertanggungan.
6.
Besar premi, bea materai.
7.
Risiko-risiko yang dijaminkan.
8.
Polis pertanggungan kendaraan bermotor juga
memuat nomor rangka kendaraan dan nomor mesin kendaraan.
KEGIATAN BELAJAR 2
DANA PENSIUN
A.
PENGERTIAN DAN PERKEMBANGAN DANA PENSIUN DI
INDONESIA
Dana
pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang
menjanjikan manfaat pensiun. Penyelenggaraan dana pensiun di Indonesia mulai
diatur dalam undang-undang pada tahun 1992, yaitu melalui UU No. 11 Tahun 1992
tentang Dana Pensiun.
B.
TUJUAN PENYELENGGARAAN DANA PENSIUN
Tujuan yang
ingin dicapai dalam penyelenggaraan dana pensiun adalah sebagai berikut:
1. Kewajiban
moral
2. Loyalitas
3. Kompetisi
pasar tenaga kerja
Tujuan
dari sisi karyawan:
1.
Memiliki rasa aman
2.
Memiliki tambahan kompensasi
C.
ASAS, FUNGSI, DAN NORMA DAN PENSIUN
1. Asas,
asas merupakan arah untuk mencapai tujuan.
2.
Fungsi, fungsi dana pensiun antara lain:
a.
Asuransi
b.
Tabungan
c.
Pensiun
3.
Norma, norma adalah aturan-aturan yang
ditentukan dalam pelaksanaan program dana pensiun.
D.
PESERTA DAN USIA PENSIUN
Usia pensiun
dapat dibedakan menjadi 4 kategori, yaitu:
1. Pensiun
normal, paling rendah usia 55 tahun.
2. Pensiun
dipercepat
3. Pensiun
ditunda
4. Pensiun
cacat
E.
JENIS KELEMBAGAAN DANA PENSIUN
Jenis
kelembagaan dana pensiun dibedakan menjadi 2 jenis.
1. Dana
Pensiun Pemberi Kerja(DPPK)
2. Dana
Pensiun Lembaga Keuangan
F.
PROGRAM PENSIUN
Program
pensiun dapat dibedakan menjadi tiga jenis.
1. Program
pensiun iuran pasti
2. Program
pensiun manfaat atau imbalan pasti
G.
METODE PEMBIAYAAN PROGRAM PENSIUN
Terdapat dua
cara dalam pelaksanaan pembiayaan program dana pensiun, yaitu:
1. Pay
as you go
2. Funding
System
KEGIATAN BELAJAR 3
PEGADAIAN
A.
PENGERTIAN DAN PERKEMBANGAN PEGADAIAN DI INDONESIA
Menurut
KBBI gadai adalah meminjam uang dalam batas waktu tertentu dengan menyerahkan
barang sebagai tanggungan, jika telah sampai pada waktunya tidak ditebus,
barang itu menjadi hak yang memberi pinjaman. Pegadaian mulai ada Indonesia
sejak Pemerintahan Penjajahan Belanda. VOC mendirikan Bank Van Leening yaitu
lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai pada tanggal 20 Agustus
1746.
B.
TUGAS POKOK DAN TUJUAN PEGADAIAN
Tugas
pokok perum pegadaian adalah sebagai berikut:
1.
Membina perekonomian rakyat kecil dengan
menyalurkan kredit atas dasar hukum gadai kepada para petani, nelayan, pegawan
negeri dengan ekonomi lemah dan bersifat konsumtif.
2.
Ikut serta mencegah adanya pemberian pinjaman
yang bermanfaat terutama bagi pemerintah dan masyarakat.
3.
Menyalurkan kredit maupun usaha-usaha lainnya
yang bermanfaat terutama bagi pemerintah dan masyarakat.
4.
Membina pola perkreditan supaya benar-benar
terarah dan bermanfaat.
Sementara
, tujuan Perum Pegadaian adalah:
1.
Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan
kebijakan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembanungan nasional
pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai; dan
2.
Mencegah timbulnya praktik ijon, pegadaian
gelap, riba, dan pinjaman tidak wajar lainnya.
C.
KEGIATAN USAHA
Kegiatan
operasional Perum Pegadaian yang telah dilakukan saat ini, antara lain
meliputi:
1.
Layanan gadai
2.
Layanan syariah
3.
Layanan emas
4.
Layanan fidusia
5.
Layanan lainnya, seperti
a. Jasa
titipan,
b. Jasa
taksiran,
c. Kresna,
d. Dll.
D.
BARANG JAMINAN
Jenis
barang yang dapat diterima sebagai barang jaminan pada prinsipnya adalah barang
bergerak, antara lain:
1.
Barang-barang perhiasan.
2.
Barang-barang elektronik.
3.
Kendaraan.
4.
Barang-barang rumah tangga.
5.
Mesin.
6.
Tekstil
7.
Barang-barang lain yang dianggap bernilai.
E.
SUMBER PENDANAAN
Perum
pegadaian memiliki sumber-sumber dana sebagai berikut.
1.
Modal sendiri.
2.
Penyertaan modal pemerintah.
3.
Pinjaman jangka pendek dari Bank Indonesia.
4.
Pinjaman jangka panjang yang berasal dari KLBI(Kredit
Likuiditas Bank Indonesia).
5.
Dari masyarakat melalui penerbitan obligasi.
F.
PROSEDUR PEMBERIAN DAN PELUNASAN PINJAMAN
Prosedur
pinjaman adalah sebagai berikut:
1.
Calon datang langsung ke loker penaksir dan
menerahkan barang yang akan dijaminkan dengan menunjukkan KTP atau surat kuasa
apabila pemiliki barang tidak bisa datang sendiri.
2.
Barang jaminan di teliti kualitasnya untuk
menaksir dan menetapkan harganya. Berdasarkan taksiran ditetapkan jumlah uang
pinjaman.
3.
Pembayaran uang pinjaman dilakukan oleh kasir,
tanpa adanya potongan biaya apa pun kecuali potongan premi asuransi.
Uang dari pegadaian dapat dilunasi kapan saja
tanpa menunggu waktu. Prosedur pelunasan peminjaman adalah sebagai berikut:
1.
Nasabah membayar kembali uang pinjaman dan sewa
modal(bunga) langsung kepada kasir disertai dengan bukti surat gadai.
2.
Barang dikeluarkan dari gudang oleh petugas
penyimpan barang jamnan.
3.
Barang yang digadaikan dikembalikan kepada
nasabah.
0 coment�rios:
Post a Comment