RANGKUMAN MODUL 5, 6, DAN 7 BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK UNIVERSITAS TERBUKA


RANGKUMAN MODUL 5, 6, DAN 7
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
MODUL 5
KESEHATAN DAN RAHASIA BANK
KEGIATAN BELAJAR 1
KESEHATAN BANK

A.   PENGERTIAN KESEHATAN BANK
Suatu bank dikatakan sehat apabila menjalankan fungsinya dengan optimal, baik hal menghimpun dan menyalurkan dana maupun dalam hal pemberian jasa layanan perbankan. Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan, kesehatan bank mencakup beberapa aspek antara lain; kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank. Dalam ketentuan Bank Indonesia (PBI No. 13/1 /PBI/2011), tingkat kesehatan Bank adalah hasil penilaian kondisi Bank yang dilakukan terhadap risiko dan kinerja Bank. Penilaian tersebut menyangkut aspek kuantitatif maupun kualitatif. Adapaun cakupan penilaiannya meliputi:
1.      Profil risiko
2.      Good Corporate Governence
3.      Pemodalan

B.   PERLUNYA KESEHATAN BANK
     Atas dasar konsep Bank Indonesia tersebut maka ada dua kepentingan mengapa kesehatan Bank perlu dijaga, yaitu:
1.      Menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Bank;
2.      Sebagai Indikator bagi Bank Indonesia sebagai pengawas lembaga perbankan di Indonesia untuk melakukan evaluasi terhadap kondisi dan permasalahan yang dihadapi Bank serta menentukan tindak lanjut untuk mengatasi kelemahan atau permasalahan bank, baik berupa corrective action oleh Bank maupun supervisory action.

C.   PENGATURAN KESEHATAN BANK DI INDONESIA
Dasar pengaturan kesehatan Bank adalah UU No. 7 tahun 1992 yang diperbaharui dengan UU No. 10 tahun 1998 tentang perbankan. Pengaturan tentang kesehatan perbankan dala UU ini tertuang dalam pasal 29 ayat 2 yang berbunyi: Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.



KESEHATAN DAN RAHASIA BANK
KEGIATAN BELAJAR 2
RAHASIA BANK
A.   PENGERTIAN TUJUAN PENERAPAN RAHASIA BANK
     Sebagai lembaga depository eksistensi bank sangat bergantung pada kepercayaan nasabah, khususnya nasabah penyimpan atau deposan. Ada beberapa faktor yang sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan nasabah deposan terhadap suatu bank. Faktor-faktor tersebut adalah:
1.      Intregritas pengurus;
2.      Pengetahuan dan kemampuan pengurus baik berupa pengetahuan kemampuan manajerial maupun pengetahuan dan kemampuan teknis perbankan;
3.      Kesehatan bank yang bersangkutan;
4.      Kepatuhan bank terhadap kewajiban rahasia bank.

B.   DASAR HUKUM PENGATURAN DAN PENGECUALIAN RAHASIA BANK DI INDONESIA
1.      Pengaturan Rahasia Bank
       Pengaturan dan dasar hukum rahasia bank di Indonesia adalah Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang perbankan yang telah diubah menjadi Undang-Undang No. 10 Tahun 1998. Dalam Undang-Undang tersebut, rahasia bank diatur dalam satu bab, yaitu bab VII dan tertuang beberapa pasal 49 sampai 45. Dalam pasal 40 terkandung makna bahwa bank dan pihak terafiliasi wajib merahasiakan keterangan mengenai identitas nasabah khusus untuk nasabah deposan.
2.      Pengecualian Pengaturan Rahasia Bank
       Dalam peraturan rahasia bank tersebut telah ditetapkan beberapa pengecualian, Pengecualian tersebut meliputi:
a.      Kepentingan Perpajakan
b.      Penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara
c.       Untuk kepentingan peradilan
d.      Perkara perdata antara bank dengan nasabahnya
e.      Atas permintaan, persetujuan, atau kuasa dari nasabah penyimpan

MODUL 6
LEMBAGA PEMBIAYAAN
KEGIATAN BELAJAR 1
SEWA GUNA USAHA(LEASING)
A.   PENGERTIAN SEWA GUNA USAHA
Sewa Guna Usaha atau Leasing adalah perjanjian/kontrak antara dua pihak, satu pihak/lessor menyediakan aset untuk dipakai oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu sebagai imbalan atas pembayaran sejumlah tertentu.
B.   PERKEMBANGAN LEASING DI INDONESIA
Ketika pemerintah melakukan kebijakan deregulasi sektor keuangan pada 20 Desember 1988 (Pakdes 88), kegiatan usaha leasing di golongkan ke dalam usaha lembaga pembiayaan. Ketetapan ini termuat dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan.

C.   PIHAK YANG TERKAIT DALAM TRANSAKSI LEASING
Pihak-pihak yang terkait dalam transaksi leasing adalah sebagai berikut.
1.      Lessor, lessor adalah perusahaan pembiayaan sewa guna usaha.
2.      Lesse, lesse adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan modal dengan pembiayaan dari lessor.
3.      Bank, bank tidak terlibat secara langsung. Keterlibatan bank terjadi ketika lessor menggunakan dana yang berasal dari bank dalam penyediaan barang modal.
4.      Asuransi, asuransi digunakan untuk menghindari risiko kerugian yang besar dalam transaksi leasing.

D.   PENGGOLONGAN PERUSAHAAN LEASING
Perusahaan leasing di golongkan menjadi tiga kelompok, yaitu:
1.      Independent leasing company, Perusahaan leasing ini berdiri sendiri, terpisah dari supplier.
2.      Captive lessor.
3.      Lease Broker atau Packager.

E.    PROSES DAN MEKANISME TRANSAKSI LEASING
     Setiap transaksi leasing wajib diikat dengan perjanjian. Perjanjian tersebut harus memenuhi hal-hal sebagai berikut.
1.      Jenis transaksi sewa guna usaha.
2.      Nama dan alamat masing-masing pihak.
3.      Nama, jenis, type, dan lokasi penggunaan barang modal.
4.      Harga perolehan.
5.      Masa sewa guna usaha.
6.      Ketentuan mengenai pengakhiran transaksi sewa guna usaha.
7.      Opsi bagi penyewa guna sewa usaha.
8.      Tanggung jawab para pihak atas barang modal yang disewa guna usaha.

F.    TEKNIK-TEKNIK PEMBIAYAAN LEASING
     Berasarkan keputusan menteri keuangan No. 1168 tahun 1991, ada dua kategori pembiayaan leasing, yaitu:
1.      Finance Lease, dalam teknik ini, lesse terlebih dahulu akan memilih barang modal yang dibutuhkan termasuk merundingkan harga beli, jaminan purna beli, jaminan purna jual, dan kondisi-kondisi lainnya.
2.      Operating Lease, dalam teknik ini lessor secara sengaja membeli barang modal yang kemudian disewakan pada pihak lesse.

G.   KELEBIHAN LEASING
     Kelebihan leasing dibandingkan sumber pembiayaan yang lainnya adalah:
1.      Pembiayaan penuh.
2.      Fleksibilitas.
3.      Penghematan modal.
4.      Off Balance Sheet
5.      Diversifikasi pembiayaan.
H.   METODE PEMBIAYAAN LEASING
     Pembiayaan leasing berhubungan dengan jumalah pembayaran angsuran dan beban bungan pinjaman. Ada dua metode yang digunakan, yaitu:
1.      Paymeny in advance, pembayaran dengan metode ini dilakukan di awal masa sewa.
2.      Payment ini arrears, Pembayaran dengan metode ini dilakukan di akhir masa sewa.
I.      FLEKSIBILITAS DALAM LEASING
     Sewa guna usaha memberikan banyak kemudahan dan fleksibilitas bagi lesse, di antaranya:
1.      Step lease
2.      Skipped payment lease
3.      Swap lease
4.      Upgrade Lease
5.      Master Lease
6.      Short term or experimental lease

KEGIATAN BELAJAR 2
MODAL VENTURA
A.   PENGERTIAN MODEL VENTURA
     Modal ventura adalah modal yang disediakan oleh investor luar untuk membiayai perusahaan baru, perusahaan yang sedang tubuh, atau perusahaan yang sedang mengalami kesulitan keuangan.

B.   PERKEMBANGAN MODAL VENTURA DI INDONESIA
     Modal ventura di Indonesia mulai berkembang sejak tahun 1973 dengan didirikannya PT Badan Pembinaan Usaha Indonesia(BPUI) dengan kegiatan utama mengembangkan usaha kecil dan menengah agar dapat memiliki daya saing. Akan tetapi, perkembangan perusahaan ini tidak terlalu bagus sehingga pada tahun 1988 dikeluarkan ketentuan pinjaman dari Bank.

C.   KONSEP KELAMBAGAAN DAN MEKANISME MODAL VENTURA
     Risiko adalah karakteristik utama dalam modal ventura.
     Dalam mekanisme modal ventura terdapa tiga pihak yang terkait, yaitu:
1.      Pemilik modal.
2.      Profesional.
3.      Perusahaan yang mebutuhkan dana atau modal

D.   JENIS MODAL VENTURA
     Jenis-jenis modal ventura dapat dibedakan menjadi:
1.    Single tier approach, pendekatan ini menempatkan sebuah perusahaan modal ventura dalam dua fungsi sekaligus, yaitu sebagai pemberi bantuan pembiayaan dan juga sebagai pemberi bantuan manajemen dan pengelolaan dana.
2.    Two tier approach, pendekatan ini memungkinkan sebuah perusahaan pasangan usaha untuk menerima bantuan manajemen dari perusahaan modal ventura yang berbeda.

E.    TUJUAN DAN MANFAAT MODAL VENTURA
     Secara umum, modal ventura memiliki beberapa tujuan, antara lain:
1.      Memberikan kemudahan dan kemungkinan bagi pendirian suatu perusahaan baru.
2.      Membantu pembiayaan bagi perusahaan yang sedang mengalami kesulitan dana dalam mengembangkan sebuah usaha.
3.      Membantu perusahaan ketika berada dalam tahap pengembangan produk dan dalam tahap kemunduran.
4.      Membantu penciptaan produk baru.
5.      Memperlancar mekanisme investasi di dalam dan luar negeri.
6.      Mendorong pengembangan proyek riset dan pengembangan.
7.      Membantu pengembangan teknologi baru dan memperlancar terjadinya alih teknologi.
8.      Membantu dan memperlancar pengalihan kepemilikan suatu perusahaan.
  Manfaat pembiayaan meodal ventura bagi perusahaan modal ventura adalah sebagai berikut:
1.      Memperoleh balas jasa yang tinggi atas pembiayaan yang telah dilakukan kepada perusahaan pasangan.
2.      Meningkatkan kemampuan teknis dan pengalaman bagi sumber daya manusia.
3.      Meningkatkan keberlangsungan usaha melalui peningkatan kepercayaan masyarakat terutama bila perusahaan modal ventura tersebut sukses dalam menyertai perusahaan pasangan usaha.

F.     KARAKTER MODAL VENTURA
     Beberapa karakteristik yang membedakan modal ventura dengan sumber pembiayaan lainnya adalah sebagai berikut.
1.      Pembiayaan yang diberikan tidak melalui skema kredit;
2.      Pembiayaan modal yang diberikan bersifat jangka panjang;
3.      Memiliki resiko yang tinggi karena tidak adanya jaminan/argumen seperti halnya pinjaman melalui Bank;
4.      Bersifat aktif karena perusahaan modal ventura terlibat aktif dalam berbagai kegiatan perusahaan pasangan usaha;
5.      Memiliki keterbatasan jangka waktu maksimal 10 tahun;
6.      Keuntungan berupa capital gain atau dividen;
7.      Memiliki tingkat kembalian hasil yang tinggi.

G.   SUMBER DANA MODAL VENTURA
     Sumber dana dan modal dapat berasal dari:
1.      Investor perorangan.
2.      Investor lembaga/institusi.
3.      Perusahaan asuransi dan dana pensiun.
4.      Perbankan.
5.      Lembaga keuangan internasional.

H.   JENIS PEMBIAYAAN MODAL VENTURA
     Pembiayaan perusahaan modal ventura dapat dilakukan melalui beberapa bentuk, yaitu sebagai berikut.
1.      Penyertaan langsung.
2.      Semi Equity Financing.
3.      Pembiayaan bagi hasil.

I.      TAHAPAN PEMBIAYAAN MODAL VENTURA
     Secara lebih spesifik, perusahaan pasangan usaha dapat mendapatkan bantuan modal ventura pada tahap-tahap usaha berikut ini,
1.      Pengembangan usaha
2.      Awal kegiatan usaha
3.      Awal pengembagan usaha
4.      Ekspansi
5.      Kejenuhan atau penurunan

J.     BENTUK KESEPAKATAN MODAL VENTURA
     Kesepakatan antara perusahaan modal ventura dan perusahaan pasangan adalah berisikan sebagai berikut:
1.      Jumlah pembiayaan
2.      Cara penarikan atau pencairan dana bantuan
3.      Jadwal penggunaan bantuan dana
4.      Jangka waktu bantuan dana
5.      Bentuk balas jasa finansial
6.      Cara, jumlah dan waktu pembayaran balas jasa finansial

KEGIATAN BELAJAR 3
KARTU PLASTIK
A.    PENGERTIAN KARTU PLASTIK
      Kartu plastik merupakan alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan dapat digunakan untuk berbagai macam transaksi keuangan.

B.    PERKEMBANGAN KARTU PLASTIK DI DI INDONESIA
     Di Indonesia istilah kartu plastik lekat dengan kartu kredit. Kartu kredit pertama kali di perkenalkan di Indonesia pada tahun 1980-an oleh Bank Duta yang bekerja sama dengan prinsipal VISA dan Mastercard Internasional. Perusahaan keuangan baik bank maupun non-bank yang menerbitkan kartu kredit di Indonesia tumbuh dengan pesat.


C.   JENIS KARTU PLASTIK
     Berdasarkan lingkup geografis kartu kredit ada yang berlaku secara domestik dan secara internasional. Sedangkan berdasarkan jenisnya penggunaannya, kartu plastik dapat dibedakan menjadi.
1.      Kartu kredit
2.      Charge card
3.      Debit card
4.      Cash card
5.      Check guaranted card

D.   KARTU KREDIT
     Kondep kartu kredit adalah penundaan pembayaran dalam transaksi pembelian barang atau jasa. Selain itu, kartu kredit juga dapat dapat digunakan untuk penarikan tunai dengan jumlah tertentu.

E.    MEKANISME TRANSAKSI KARTU KREDIT
     Ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon pemegang kartu kredit untuk dapat memiliki kartu kredit, yaitu:
1.      Memenuhi ketentuan jumlah penghasilan minimum tiap tahun;
2.      Membayar uang pokok;
3.      Membayar iuran tahunan;
4.      Menandatangani perjanjian dengan bank mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak.

KEGIATAN BELAJAR 4
ANJAK PIUTANG
A.    PENGERTIAN ANAK PIUTANG
     Anjak piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan di dalam atau di luar negeri.

B.    PERKEMBANGAN ANJAK PIUTANG DI INDONESIA
     Pembiayaan anak piutang di Indonesia merupakan kegiatan yang relatif baru. Anjak piutang secara kelembagaan mulai diberlakukan sejak diluncurkannya Paket Kebijakan 20 Desember 1988.

C.    PIHAK YANG TERKAIT DAN MEKANISME ANJAK PIUTANG
     Pembiayaan anak piutang melibatkan 3 pihak, yaitu:
1.      Perusahaan anjak piutang. Faktor adalah pihak yang memberikan jasa anjak piutang.
2.      Perusahaan klien. Klien adalah pihak yang menerima jasa anjak piutang.
3.      Nasabah/Debitor. Nasabah adalah pihak yang membeli barang atau jasa dari klien dan mempunyai kewajiban berupa utang jangka pendek kepada klien.
D.   JENIS-JENIS ANAK PIUTANG
     Fasilitas yang diberikan oleh perusahaan anak piutang dapat di kategorikan sebagai berikut.
1.      Berdasarkan pemberitahuan
a.    Disclosed/notification
b.    Undiscloed/notification
2.      Berdasarkan penanggungan resiko
a.      Recourse/factoring
b.      Without Recourse/factoring
3.      Berdasarkan pelayanan
a.      Full service factoring
b.      Finance factoring
c.       Bulk factoring
d.      Maturity factoring
4.      Berdasarkan pembayaran pada klien
a.      Advanced payment
b.      Maturity
c.       Collection
5.      Berdasarkan lingkup operasi
a.      Domestic factoring
b.      International factoring

E.    JASA-JASA ANJAK PIUTANG
     Jasa-jasa anjak piutang adalah sebagai berikut:
1.      Jasa Pembayaran
2.      Jasa non pembiayaan

F.     BIAYA ANJAK PIUTANG
     Biaya yang timbul dari penggunaan fasilitas anjak piutang paling tidak terdiri atas dua jenis biaya, yaitu:
1.      Service Charge
2.      Discount Charge

G.   MANFAAT ANJAK PIUTANG
     Beberapa manfaat anak piutang bagi klien antara lain adalah sebagai berikut.
1.      Membantu administrasi penjualan dan penagihan
2.      Membantu beban risiko
3.      Memperbaiki sistem penagihan
4.      Membantu memperlancar modal kerja
5.      Meningkatkan kepercayaan
6.      Kesempatan untuk mengembangkan usaha

H.   PERBEDAAN ANJAK PIUTANG DENGAN KREDIT BANK
     Perbedaan anjak piutang dengan kredit bank adalah sebagai berikut
KREDIT BANK
ANAK PIUTANG
Melibatkan praktik-praktik dalam pengkreditan umum termasuk mengenai jaminan.
Merupakan transaksi jual beli piutang
Kredit bank dimulai dari timbulnya utang melalui mobilisasi dana kemudian dialihkan menjadi aktiva produktif.
Berkaitan dengan pengalihan dari suatu aktiva produktif, yaitu tagihan menjadi kas pada saat jatuh tempo.
Kredit bank memberikan tambahan aktiva dalam bentuk kas pada kreditor.
Anjak piutang tidak memberikan tambahan kas tetapi hanya memperlancar arus kas dengan menggunakan piutang yang belum jatuh tempo.
Kredit bank biasanya dalam jumlah tetap dan memiliki syarat pelunasan tetap.
Fasilitas anjak piutang mengubah penjualan kredit menjadi uang tunai.

Kredit bank hampir selalu dikaitkan dengan agunan.
Bagi anak piutang, agunan bukan merupakan hal mutlak.


I.      PERJANJIAN ANJAK PIUTANG
     Perjanjian factoring dengan perusahaan klien minimal memuat hal-hal sebagai berikut.
1.      Ketentuan umum.
2.      Keabsahan piutang.
3.      Pengalihan resiko.
4.      Pengalihan piutang.
5.      Notifikasi.
6.      Syarat pembayaran.
7.      Perubahan persyaratan.
8.      Tanggung jawab klien atas debitor.
9.      Jaminan klien.

MODUL 7
ASURANSI, DANA PENSIUN DAN PEGADAIAN
KEGIATAN BELAJAR 1
ASURANSI
A.    PENGERTIAN
      Menurut KBBI asuransi adalah pertanggungan, pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang dibuat.

B.    PERKEMBANGAN ASURANSI DI INDONESIA
      Asuransi dikenal di Indonesia sejak penjajahan Belanda. Perusahaan kerugian nasional pertama baru berdiri pada tahun 1950, yaitu maskapai asuransi Indonesia.
C.    RISIKO DAN KETIDAKPASTIAN
      Asuransi tidak dapat terlepas dari dua faktor utama, yaitu risiko dan ketidakpastian. Risiko dapat diartikan sebagai adanya ketidakpastian. Ketidakpastian adalah kemungkinan terjadinya kerugian. Ketidakpastian dapat dibedakan menjadi:
1.       Ketidakpastian ekonomis
2.       Ketidakpastian kondisi alam
3.       Ketidakpastian manusiawi
Sementara risiko dengan asuransi meliputi:
1.       Risiko murni
2.       Risiko spekulatif
3.       Risiko Individu
Dalam kaitannya dengan risiko tersebut, terdapat 5 cara yang dapat dilakukan untuk menanganinya, yaitu:
a.       Menghindari risiko
b.      Mengurangi risiko
c.       Membagi risiko
d.      Membagi risiko
e.      Mentransfer risiko

D.    PRINSIP-PRINSIP ASURANSI
      Prinsip dasar dalam asuransi adalah hal berikut ini:
1.       Insurable Interest
2.       Utmost good faith
3.       Indemnity
4.       Proximate cause
5.       Subrogation dan contribution

E.     MANFAAT DAN TUJUAN ASURANSI
      Manfaat yang di peroleh oleh pemegang asuransi adalah:
1.       Rasa aman.
2.       Pembagian biaya dan manfaat.
3.       Polis asuransi dapat digunakan sebagai jaminan untuk memperolah pinjaman dari lembaga keuangan lain.
4.       Asuransi dapat berfungsi sebagai tabungan.
5.       Alat penyebaran risiko.
6.       Membantu meningkatkan kegiatan usaha.

F.     JENIS USAHA PERASURANSIAN
      Usaha perasuransian di Indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
1.       Usaha asuransi, yaitu jasa keuangan dengan menghimpun dana masyarakat.
2.       Usaha penunjang asuransi, yaitu usaha yang menyelenggarakan jasa keperantaraan, penilaian kerugian asuransi dan jasa akturia.
      Secara garis besar, usaha asuransi dapat dibedakan menjadi 3 kegiatan usaha yang terpisah penyelanggaraannya, yaitu:
1.       Usaha asuransi kerugian
2.       Usaha asuransi jiwa
3.       Usaha reasuransi
Sedangkan usaha penunjang asuransi terdiri dari:
1.       Usaha pialang asuransi
2.       Usaha pialang reasuransi
3.       Usaha penilai kerugian asuransi
4.       Usaha konsultan akturia
5.       Usaha agen asuransi

G.   POLIS ASURANSI DAN PREMI ASURANSI
      Polis asuransi membuat hal-hal sebagai berikut.
1.       Nomor polis.
2.       Nama dan Alamat pemegang asuransi.
3.       Uraian risiko.
4.       Jumlah pertanggungan.
5.       Jangka waktu pertanggungan.
6.       Besar premi, bea materai.
7.       Risiko-risiko yang dijaminkan.
8.       Polis pertanggungan kendaraan bermotor juga memuat nomor rangka kendaraan dan nomor mesin kendaraan.

KEGIATAN BELAJAR 2
DANA PENSIUN
A.    PENGERTIAN DAN PERKEMBANGAN DANA PENSIUN DI INDONESIA
      Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Penyelenggaraan dana pensiun di Indonesia mulai diatur dalam undang-undang pada tahun 1992, yaitu melalui UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.

B.    TUJUAN PENYELENGGARAAN DANA PENSIUN
      Tujuan yang ingin dicapai dalam penyelenggaraan dana pensiun adalah sebagai berikut:
1.      Kewajiban moral
2.      Loyalitas
3.      Kompetisi pasar tenaga kerja
Tujuan dari sisi karyawan:
1.       Memiliki rasa aman
2.       Memiliki tambahan kompensasi

C.    ASAS, FUNGSI, DAN NORMA DAN PENSIUN
1.     Asas, asas merupakan arah untuk mencapai tujuan.
2.     Fungsi, fungsi dana pensiun antara lain:
a.       Asuransi
b.      Tabungan
c.       Pensiun
3.       Norma, norma adalah aturan-aturan yang ditentukan dalam pelaksanaan program dana pensiun.

D.    PESERTA DAN USIA PENSIUN
      Usia pensiun dapat dibedakan menjadi 4 kategori, yaitu:
1.       Pensiun normal, paling rendah usia 55 tahun.
2.       Pensiun dipercepat
3.       Pensiun ditunda
4.       Pensiun cacat

E.     JENIS KELEMBAGAAN DANA PENSIUN
      Jenis kelembagaan dana pensiun dibedakan menjadi 2 jenis.
1.       Dana Pensiun Pemberi Kerja(DPPK)
2.       Dana Pensiun Lembaga Keuangan

F.     PROGRAM PENSIUN
      Program pensiun dapat dibedakan menjadi tiga jenis.
1.       Program pensiun iuran pasti
2.       Program pensiun manfaat atau imbalan pasti

G.   METODE PEMBIAYAAN PROGRAM PENSIUN
      Terdapat dua cara dalam pelaksanaan pembiayaan program dana pensiun, yaitu:
1.       Pay as you go
2.       Funding System

KEGIATAN BELAJAR 3
PEGADAIAN
A.    PENGERTIAN DAN PERKEMBANGAN PEGADAIAN DI INDONESIA
     Menurut KBBI gadai adalah meminjam uang dalam batas waktu tertentu dengan menyerahkan barang sebagai tanggungan, jika telah sampai pada waktunya tidak ditebus, barang itu menjadi hak yang memberi pinjaman. Pegadaian mulai ada Indonesia sejak Pemerintahan Penjajahan Belanda. VOC mendirikan Bank Van Leening yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai pada tanggal 20 Agustus 1746.

B.    TUGAS POKOK DAN TUJUAN PEGADAIAN
      Tugas pokok perum pegadaian adalah sebagai berikut:
1.       Membina perekonomian rakyat kecil dengan menyalurkan kredit atas dasar hukum gadai kepada para petani, nelayan, pegawan negeri dengan ekonomi lemah dan bersifat konsumtif.
2.       Ikut serta mencegah adanya pemberian pinjaman yang bermanfaat terutama bagi pemerintah dan masyarakat.
3.       Menyalurkan kredit maupun usaha-usaha lainnya yang bermanfaat terutama bagi pemerintah dan masyarakat.
4.       Membina pola perkreditan supaya benar-benar terarah dan bermanfaat.
Sementara , tujuan Perum Pegadaian adalah:
1.       Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembanungan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai; dan
2.       Mencegah timbulnya praktik ijon, pegadaian gelap, riba, dan pinjaman tidak wajar lainnya.

C.    KEGIATAN USAHA
      Kegiatan operasional Perum Pegadaian yang telah dilakukan saat ini, antara lain meliputi:
1.       Layanan gadai
2.       Layanan syariah
3.       Layanan emas
4.       Layanan fidusia
5.       Layanan lainnya, seperti
a.       Jasa titipan,
b.      Jasa taksiran,
c.       Kresna,
d.      Dll.

D.    BARANG JAMINAN
      Jenis barang yang dapat diterima sebagai barang jaminan pada prinsipnya adalah barang bergerak, antara lain:
1.       Barang-barang perhiasan.
2.       Barang-barang elektronik.
3.       Kendaraan.
4.       Barang-barang rumah tangga.
5.       Mesin.
6.       Tekstil
7.       Barang-barang lain yang dianggap bernilai.

E.     SUMBER PENDANAAN
      Perum pegadaian memiliki sumber-sumber dana sebagai berikut.
1.       Modal sendiri.
2.       Penyertaan modal pemerintah.
3.       Pinjaman jangka pendek dari Bank Indonesia.
4.       Pinjaman jangka panjang yang berasal dari KLBI(Kredit Likuiditas Bank Indonesia).
5.       Dari masyarakat melalui penerbitan obligasi.

F.     PROSEDUR PEMBERIAN DAN PELUNASAN PINJAMAN
      Prosedur pinjaman adalah sebagai berikut:
1.       Calon datang langsung ke loker penaksir dan menerahkan barang yang akan dijaminkan dengan menunjukkan KTP atau surat kuasa apabila pemiliki barang tidak bisa datang sendiri.
2.       Barang jaminan di teliti kualitasnya untuk menaksir dan menetapkan harganya. Berdasarkan taksiran ditetapkan jumlah uang pinjaman.
3.       Pembayaran uang pinjaman dilakukan oleh kasir, tanpa adanya potongan biaya apa pun kecuali potongan premi asuransi.
   Uang dari pegadaian dapat dilunasi kapan saja tanpa menunggu waktu. Prosedur pelunasan peminjaman adalah sebagai berikut:
1.       Nasabah membayar kembali uang pinjaman dan sewa modal(bunga) langsung kepada kasir disertai dengan bukti surat gadai.
2.       Barang dikeluarkan dari gudang oleh petugas penyimpan barang jamnan.
3.       Barang yang digadaikan dikembalikan kepada nasabah.

Share on Google Plus

About a

Terimakasih telah berkunjung ke blog ini. Panggil saja saya Yudha. Seorang pemuda yang tinggal di Cianjur yang katanya kota tauco tapi malah lebih banyak tukang nasi goreng. Semoga dengan blog ini saya bisa lebih serius dan teman-teman penduduk dunia maya bisa mengambil manfaat dari artikel yang teman-teman baca di Blog ini.

0 coment�rios:

Post a Comment